Rabu, 11 Oktober 2023

FUMIGASI LUCKY SERVICES

FUMIGASI LUCKY SERVICES

Fumigasi & ISPM #15 (Sertifikasi bebas Hama untuk Komoditi Export & Import) Berkompetensi & Berpengalaman Lebih dari 2 Dekade.

Area DKI Jakarta dan Sekitarnya (JABODETABEK, Karawang dan Banten)

*Tlp/WA : Klik Phone & WA

*Link FB : FUMIGASI LUCKY SERVICES

*IG : LuckyPriambodo

FUMIGASI : MENJAGA BARANG
YANG DI EKSPORT/ IMPORT SUPAYA BERSIH DARI HAMA PENGGANGGU

#Fumigasi

#ISPM15

#PestControl

#FumigasiKontainer

#FumigasiContainer

#FumigasiFCL

#FumigasiLCL

#FumigasiArsip

#FumigasiBus

#FumigasiMobil

#FumigasiKreta

#FumigasiKapal

#FumigasiLuckyServices

Kamis, 29 Maret 2012

FUMIGASI ISPM15 & FUMIGASI STANDAR

FUMIGASI ISPM15 & FUMIGASI STANDAR:
NFUMIGATION & ISPM CALL US: wa.me/+62818856872
Basecamp  Tanjung Priok, Jakarta Utara, 
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14220
Telephone. 0818856872 ; 082112814773

Sabtu, 17 Desember 2011

FUMIGASI STANDAR

NEED FUMIGATION & ISPM CALL US :

Telp. & WA : wa.me/0818856872 082112814773     
Basecamp Tanjung Priok, Jakarta Utara, 
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14220
E-mail          : luckypriam@gmail.com ; luckypriam@yahoo.co.id
FB Site          : https://www.facebook.com/Fumigasi.ISPM15
                        

Senin, 28 November 2011

STANDART KARANTINA TUMBUHAN UNTUK KEMASAN KAYU ISPM #15

PT. KHARISMA JAYA LESTARI.
International Fumigation, Wooden Packaging Pallet ISPM 15 ,
Pest & Termite Control Contractor, Independent Inspection and General Trade.
Jl. Lorong 102 No. 76, Rt. 007 RW. 010 Kec./Kel. Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14220.

Telephone. (021) 4308705

Contac        : Bpk. Lucky ( 082112814773; 0818856872 )

WEB            : http://fumigasi-ispm15.itrademarket.com/
                        http://fumigasikharisma.blogspot.com 

STANDART KARANTINA TUMBUHAN UNTUK KEMASAN KAYU ISPM #15

1.   Disyahkan oleh FAO pada bulan Maret 2002.
2.   Memuat ketentuan tentang cara-cara perlakuan dan pelabelan/serfikasi untuk kemasan kayu
      (wood packaging) yang dipergunakan dalam perdagangan Internasional.
3.   Banyak negara akan menerapkan standar ini secara efektif pada tahun 2005
4.   Sangat berpengaruh terhadap kelancaran ekspor Indonesia, oleh karena itu perlu difahami dan di antisipasi penerapannya oleh instansi terkait dan pelaku bisnis Indonesia

LATAR BELAKANG PENGATURAN

1.   Kemasan kayu biasanya menggunakan kayu mentah yang rendah mutunya sehingga sangat   
      beresiko menjadi media penyebaran OPTK (wood barers, nematoda,fungi).
2.   Sering digunakan secara berlang-ulang (re-cycled), sehingga tidak jelas lagi alasannya
3.   mencegah timbulnya pengaturan secara sepihak yang justru dapat mengakibatkan hambatan yang serius terhadap kelancaran perdagangan Internasional
4.   Pengganti dari sistem konvensional.
5.   Fasilitas perdagangan internasional.

YANG TERGOLONG SEBAGAI KEMASAN KAYU

      Pallet, penganjal (dunnage), peti kayu (crating), tang kayu (drum), penyangga (skid), dan lain sebagainya yang terbuat dari kayu mentah (belum di olah).

      Dikecualikan dari ketentuan yang berlaku dalam standard ini adalah kemasan yang terbuat dari kayu yang telah diolah, yaitu : kayu lapis (plywood), particle board, veneer, sekam kayu (saw dust), sampah ketaman kayu (shavings), dan lembaran kayu tipis yang ketebalannya < 6 mm

Kayu Bahan Baku Kemasan Harus Memenuhi Kriteria:
1.             Bebas dari kulit kayu diserut empat sisi.
2.             Bersih dari tanah atau kotoran hewan.
3.             Tidak berjamur / bahan baku kering maksimum MC 20%.
4.             Tidak keropos atau bebas dari lubang gerekan serangga (OPT)  berdiameter lebih dari 3 milimeter.
5.             Berasal dari sumber yang  jelas dan legal.

PERLAKUAN UNTUK KEMASAN KAYU

1.   Pemanasan (heat treatment/HT) :
      kemasan kayu harus diberi perlakuan dengan pemanasan dalam suhu 56 0C (care temperatur) selama paling kurang 30 menit. KD (klin dryng) atau CPI (chemical preassure impregation) dapat dianggap sebagai pemanasan sejauh hal itu memenuhi standar HT.

      Selain HT, kemasan kayu dapat juga diberi perlakuan dengan fumigasi methil bromida (CH3Br) dengan dosis 48 gr/m3 , temperatur > 210C, selama 24 jam minimum konsenentrasi gas 24 gr/m³.

      Selain perlakuan seperti di atas, kemasan kayu dapat juga dipersyaratkan tidak mengandung kulit (debarked).

2.   Pelabelan (marking)
      kemasan kayu yang telah diberi perlakuan harus diberi label dan tercantum huruf : 
       IPPC , XX-000, HT/MB DB

3.      Beberapa negara (Australia dan New Zealand) menerima Sertifikat Fumigasi sebagai alternatif label.

4.      Pelaksanaan pengemasan harus oleh producer of wood packaging (perusahaan pengemas) yang diregistrasi oleh otoritas karantina tumbuhan setempat ( Badan Karantina di Indonesia). Perusahaan pengemas yang telah diregistrasi akan diberi nomor registrasi khusus untuk dicantumkan dalam label. Kepada perusahaan pengemas yang telah diregistrasi akan diberikan otorisasi untuk penggunaan label tersebut oleh Badan Karantina Pertanian. Perusahaan pengemas turut bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan label.

5.      Badan karantina Pertanian bertanggung jawab untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam standar ini dilaksanakan dalam kegiatan ekspor. Hal ini termasuk pengawasan sertifikasi dan pelabelan, pemeriksaan atas hasil perlakuan, registrasi dan akreditasi/audit dari para perusahaan pengemas.
(Para 5.1 ISPM # 15 jis Pasal IV.1.a IPPC, Pasal 72 PP NO. 14/2002, SK Manten No. 01/2001, No. 99/2001, 354.1/2001).

6.      Ketentuan  dalam standar ini dapat juga diterapkan atas komoditi transit.

7.      Tindakan yang dapat dilakukan ditempat pemasukan : perlakuan, dispasol, repacking atau penolakan komoditi.

SPESIFIKASI PERLAKUAN FUMIGASI
TERHADAP KEMASAN KAYU (ISPM #15)

Kemasan kayu yang difumigasi dengan  metil bromida sesuai dengan spesifikasi BARANTAN adalah sebagai berikut:

Temperatur
Dosis (g/m³)
Konsentrasi minimum (g/m³) dalam waktu (CT):
2  Jam
4  Jam
12 Jam
24 Jam
21º C atau lebih
48
36
31
28
24
16º C atau lebih
56
42
36
32
28
11º C atau lebih
64
48
42
36
32

Keterangan :
Temperatur minimum untuk pelaksanaan fumigasi tidak boleh lebih rendah dari 10º C dan waktu paparan (exposure time) tidak boleh kurang dari 24 jam.

PT. KHARISMA JAYA LESTARI

Lucky (QC) 021-22433030

SEKILAS MENGENAI FUMIGASI STANDAR BARANTAN / AQIS

PT. KHARISMA JAYA LESTARI.
International Fumigation, Wooden Packaging Pallet ISPM 15 ,
Pest & Termite Control Contractor, Independent Inspection and General Trade.
Jl. Lorong 102 No. 76, Rt. 007 RW. 010 Kec./Kel. Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14220.

Telephone. (021) 4308705

Contac        : Bpk. Lucky ( 082112814773; 0818856872 )

WEB            : http://fumigasi-ispm15.itrademarket.com/
                        http://fumigasikharisma.blogspot.com


SEKILAS MENGENAI FUMIGASI STANDAR BARANTAN / AQIS,
UNTUK EKSPOR BARANG DENGAN KONTAINER TUJUAN AUSTRALIA ATAU NON AUSTRALIA.

Ekspor barang berkontainer ke negara tujuan Autralia / non Autralia harus disertai Fumigation Certificate, dimana proses fumigasinya menggunakan Methyl Bromide sebagai fumigannya dan harus dilaksanakan sesuai standar BARANTAN – AQIS oleh Fumigator (perusahaan penyedia jasa fumigasi) yang telah mendapat lisensi dari BARANTAN-AQIS yaitu perusahaan yg telah mengikuti dan lulus Skim Audit Barantan (SAB) yang diselenggarakan oleh BARANTAN – AQIS. Regulasi ini diberlakukan sejak tgl. 15 Juni 2004.
Fumigasi terhadap cargo dalam container dengan standar BARANTAN – AQIS, mengingat tempatnya, dapat dilaksanakan dengan 3 alternatif:
1.      Container yang diletakkan di lantai yang memenuhi syarat, antara lain :
·         Area di mana kontainer diletakkan cukup jauh dari tempat area kerja para pekerja
·         Lantai rata dan kedap udara yaitu lantai semen atau aspal (bukan paving atau tanah)
  • Bila hujan, tempat tersebut harus tidak ada genangan air.
Dengan alternatif ini berarti di tempat fumigasi harus tersedia alat berat transfeeder untuk menurun / naikkan container dari/ke trailer trucking.
2.      Container tetap terletak di atas trailer, fumigasi dilaksanakan sekaligus terhadap trailernya. Ini berarti space (kubikasi) fumigasi juga bertambah, jumlah obat fumigant juga bertambah, dan menyebabkan tarif fumigasi juga membesar.
3.      Bila di gudang / tempat stuffing tidak memenuhi syarat untuk pelaksanaan fumigasi, maka fumigasi dapat dilaksanakan di Depo yang menyediakan layanan sebagai tempat fumigasi. Dalam hal ini  akan ada biaya layanan tempat dan handling turun/naiknya container dari/ke trailer.
Proses fumigasi akan memakan waktu minimal 28 jam, yaitu :
        I.      2 jam: persiapan, pemasangan kurungan / tenda fumigasi untuk membungkus kontaner yang akan difumigasi, pemasangan selang-selang fumigasi, dan pelepasan gas.
     II.      24 jam: waktu minimal pemaparan gas (exposure time), selama exposure time ini akan dilaksanakan monitoring suhu, tekanan gas, dan konsentrasi fumigan di dalam kurungan fumigasi, penambahan fumigant bila perlu.
   III.      2 jam: pembukaan kurungan /tenda fumigasi, pembebasan / penganginan kontainer agar tidak tersisa / bebas dari fumigant, penutupan kontainer & penyegelan.
Dengan demikian pihak eksportir maupun pihak-pihak yg terkait dengan ekspor tsb (agen pelayaran, perusahaan forwarder) harus memperhitungkan waktu tambahan 28-30 jam di atas agar kontainer dapat tetap terjadwal naik ke kapal yg telah ditentukan.
Jakarta,  Juli 2006

BARANTAN          = Badan Karantina Pertanian, 
AQIS                      = Australian Quarantine and Inspecton Services
AFAS                     = Australia Fumigation Accreditation Scheme for Indonesia
Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi kami maupun Barantan
Atau dapat pula dilihat di halaman web AQIS : http://www.daff.gov.au/afas.

OUR OFFICE AT JABODETABEK

= SAY NO PEST =
PT. KHARISMA JAYA LESTARI
International Fumigation, Pest, Termite Control, Independent Inspection & General Trade
 

TARGET FOR :

RESIDENTIAL
HORECA
HOSPITAL
COMMERCIAL
TRANSPORTATION
BUILDINGS
EXPORT/IMPORT



Head Office :
Alamat : 
Jl. Lorong 102 No. 76, Rt. 007 RW. 010 Kec./Kel. Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14220
Telephone. (021) 4308705
WEB : http://fumigasi-ispm15.itrademarket.com/

Contac        : Bpk. Lucky ( 082112814773; 0818856872 )