PT. KHARISMA JAYA LESTARI.
International Fumigation, Wooden Packaging Pallet ISPM 15 ,
Pest & Termite Control Contractor, Independent Inspection and General Trade.
Jl. Lorong 102 No. 76, Rt. 007 RW. 010 Kec./Kel. Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14220.
Telephone. (021) 4308705
Contac : Bpk. Lucky ( 082112814773; 0818856872 )
WEB : http://fumigasi-ispm15.itrademarket.com/
STANDART KARANTINA TUMBUHAN UNTUK KEMASAN KAYU ISPM #15
1. Disyahkan oleh FAO pada bulan Maret 2002.
2. Memuat ketentuan tentang cara-cara perlakuan dan pelabelan/serfikasi untuk kemasan kayu
(wood packaging) yang dipergunakan dalam perdagangan Internasional.
3. Banyak negara akan menerapkan standar ini secara efektif pada tahun 2005
4. Sangat berpengaruh terhadap kelancaran ekspor Indonesia, oleh karena itu perlu difahami dan di antisipasi penerapannya oleh instansi terkait dan pelaku bisnis Indonesia
LATAR BELAKANG PENGATURAN
1. Kemasan kayu biasanya menggunakan kayu mentah yang rendah mutunya sehingga sangat
beresiko menjadi media penyebaran OPTK (wood barers, nematoda,fungi).
2. Sering digunakan secara berlang-ulang (re-cycled), sehingga tidak jelas lagi alasannya
3. mencegah timbulnya pengaturan secara sepihak yang justru dapat mengakibatkan hambatan yang serius terhadap kelancaran perdagangan Internasional
4. Pengganti dari sistem konvensional.
5. Fasilitas perdagangan internasional.
YANG TERGOLONG SEBAGAI KEMASAN KAYU
Pallet, penganjal (dunnage), peti kayu (crating), tang kayu (drum), penyangga (skid), dan lain sebagainya yang terbuat dari kayu mentah (belum di olah).
Dikecualikan dari ketentuan yang berlaku dalam standard ini adalah kemasan yang terbuat dari kayu yang telah diolah, yaitu : kayu lapis (plywood), particle board, veneer, sekam kayu (saw dust), sampah ketaman kayu (shavings), dan lembaran kayu tipis yang ketebalannya < 6 mm
Kayu Bahan Baku Kemasan Harus Memenuhi Kriteria:
1. Bebas dari kulit kayu diserut empat sisi.
2. Bersih dari tanah atau kotoran hewan.
3. Tidak berjamur / bahan baku kering maksimum MC 20%.
4. Tidak keropos atau bebas dari lubang gerekan serangga (OPT) berdiameter lebih dari 3 milimeter.
5. Berasal dari sumber yang jelas dan legal.
PERLAKUAN UNTUK KEMASAN KAYU
1. Pemanasan (heat treatment/HT) :
kemasan kayu harus diberi perlakuan dengan pemanasan dalam suhu 56 0C (care temperatur) selama paling kurang 30 menit. KD (klin dryng) atau CPI (chemical preassure impregation) dapat dianggap sebagai pemanasan sejauh hal itu memenuhi standar HT.
Selain HT, kemasan kayu dapat juga diberi perlakuan dengan fumigasi methil bromida (CH3Br) dengan dosis 48 gr/m3 , temperatur > 210C, selama 24 jam minimum konsenentrasi gas 24 gr/m³.
Selain perlakuan seperti di atas, kemasan kayu dapat juga dipersyaratkan tidak mengandung kulit (debarked).
2. Pelabelan (marking)
kemasan kayu yang telah diberi perlakuan harus diberi label dan tercantum huruf :
IPPC , XX-000, HT/MB DB
3. Beberapa negara (Australia dan New Zealand) menerima Sertifikat Fumigasi sebagai alternatif label.
4. Pelaksanaan pengemasan harus oleh producer of wood packaging (perusahaan pengemas) yang diregistrasi oleh otoritas karantina tumbuhan setempat ( Badan Karantina di Indonesia). Perusahaan pengemas yang telah diregistrasi akan diberi nomor registrasi khusus untuk dicantumkan dalam label. Kepada perusahaan pengemas yang telah diregistrasi akan diberikan otorisasi untuk penggunaan label tersebut oleh Badan Karantina Pertanian. Perusahaan pengemas turut bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan label.
5. Badan karantina Pertanian bertanggung jawab untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam standar ini dilaksanakan dalam kegiatan ekspor. Hal ini termasuk pengawasan sertifikasi dan pelabelan, pemeriksaan atas hasil perlakuan, registrasi dan akreditasi/audit dari para perusahaan pengemas.
(Para 5.1 ISPM # 15 jis Pasal IV.1.a IPPC, Pasal 72 PP NO. 14/2002, SK Manten No. 01/2001, No. 99/2001, 354.1/2001).
6. Ketentuan dalam standar ini dapat juga diterapkan atas komoditi transit.
7. Tindakan yang dapat dilakukan ditempat pemasukan : perlakuan, dispasol, repacking atau penolakan komoditi.
SPESIFIKASI PERLAKUAN FUMIGASI
TERHADAP KEMASAN KAYU (ISPM #15)
Kemasan kayu yang difumigasi dengan metil bromida sesuai dengan spesifikasi BARANTAN adalah sebagai berikut:
Temperatur
|
Dosis (g/m³)
|
Konsentrasi minimum (g/m³) dalam waktu (CT):
|
2 Jam
|
4 Jam
|
12 Jam
|
24 Jam
|
21º C atau lebih
|
48
|
36
|
31
|
28
|
24
|
16º C atau lebih
|
56
|
42
|
36
|
32
|
28
|
11º C atau lebih
|
64
|
48
|
42
|
36
|
32
|
Keterangan :
Temperatur minimum untuk pelaksanaan fumigasi tidak boleh lebih rendah dari 10º C dan waktu paparan (exposure time) tidak boleh kurang dari 24 jam.
PT. KHARISMA JAYA LESTARI
Lucky (QC) 021-22433030